Partai Politik dan Pemilu – Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia

Hukum

Disusun oleh:
Steven Arthur Sumuan

A. Sejarah Singkat Partai Politik

Partai Politik pertama-tama lahir dinegara-negara Eropa Barat. Dengan Luasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah dipihak lain.[1]

Perkembangan partai politik yang terjadi dieropa barat pada akhir abad ke 18, kegiatan politik hanya dipusatkan pada kelompok politik dalam parlemen yang bersifat terbatas, dalam hal ini bersifat elitis dan aristokratis karena dalam parlemen sebgagian besar hanyalah terdiri dari kaum bangsawan. Kegiatan ini adalah usaha dari kaum bangsawan untuk melindungi hak-hak mereka dari keseweng-wenangan raja.

Mulanya partai-partai itu disebut “parties notables”, yaitu komite pemilu yang relative kecil dan terdiri dari individu-individu yang mempunyai prestise dan kekayaan didaerah pemilihan mereka.[2] Biasanya pihak-pihak ini merupakan tuan-tuan tanah ataupun yang dikenal dengan sebutan “Lord”.

Dengan Meluasanya hak pilih, kegiatan politik juga berkembang diluar parlemen dengan terbentuknya panitia-pantia pemilihan yang mengatur pengumpulan suara para pendukungnya menjelang masa pemilihan umum (kadang-kadang dinamakan caucus party). Oleh karena itu, dirasa perlu memperoleh dukungan dari pelbagai golongan masyarakat, kelompok-kelompok politik diparlemen lambat laun juga mengembangkan organisasi massa. Maka pada akhir abad ke-19 lahirlah partai politik, yang pada masa itu selanjutnya berkembang menjadi penghubung (link) antara masyarakat dengan pemerintah yang berkuasa.

Memang pada awalnya Partai politik yang terbentuk hanyalah bersifat partai lindungan (patronage), namun dalam perkembangannya di eropa barat, timbul pula partai yang lahir diluar parlemen. Partai-partai ini bersandar pada suatu pandangan hidup atau ideologi tertentu seperti Sosialisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya. Partai-partai ini lebih kuat dibanding dengan partai-partai yang terbentuk sebelumnya, pimpinan-pimpinannya pun lebih bersifat terpusat.

B. Definisi dan Fungsi Partai Politik

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan partai politik maka ada baiknya terlebih dahulu diketahui yang dimaksud dengan partai maupun politik.secara etimologis, dalam kepustakaan Indonesia, maka yang dimaksud dengan partai yaitu: perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama dibidang politik).[3] Sedangkan yang dimaksud dengan politik bila ditinjau dari segi etimologis maka, politik berasal dari kata “polis” yang berarti Negara dan “Taia” berarti urusan.[4] Singkatnya politik berarti Urusan Negara atau oleh kalangan tertentu diberi arti Ilmu tentang Negara.

Pada perkembangannya, definisi politik tidak hanya terbatas pada urusan Negara ataupun terbatas pada konsep-konsep yang bersifat normative. Politik dirumuskan pula berdasarkan pada keadaan praksis. Berikut ini terdapat beberapa pengertian yang dirumuskan secara sederhana dari pada politik:

  1. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama ( teori klasik Aristoteles;Filsuf Yunani yang hidup sekitar abad ke 4 sebelum masehi )
  2. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  4. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.[5]

Terdapat dua dimensi yang berbeda dalam memandang politik, dimana terdapat pandangan bahwa Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupun inkonstitusional. Dalam proses meraih kekuasaan secara konstitusional maka dapat diartikan sebagai suatu proses yang berjalan berdasarkan suatu atau sekumpulan ketentuan (lepas dari baik buruknya ketentuan tersebut maupun kepentingan yang merupakan anasir-anasir yang mempengaruhinya) sedangkan secara inkonstitusional dimana proses tersebut tidak berdasarkan ketentuan maupun kesepakatan yang telah dibuat.

Yang perlu diingat pula, berhubungan dengan tindakan konstitusional, maka berakar pada ketentuan dari pada konstitusi yang bersangkutan. Konstitusi dapat berupa suatu aturan dasar yang pada umumnya merupakan suatu instrument maupun kristalisasi dari konsep-konsep demokrasi atau kedaulatan rakyat disebagian besar Negara didunia saat ini. Dilain pihak, pada Negara tertentu dimana Konstitusinya hanyalah merupakan alat untuk menjustifikasi tindakan-tindakan pemerintah. Konstitusi tersebut di jadikan alat pembenaran dan adapula konstitusi yang dijadikan sebagai suatu parameter dari apa yang telah dicapai oleh pemerintah seperti halnya pada konstitusi Negara komunis.
Dari sudut pandang definisi politik dalam arti positif, maka dapat dilihat dari definisi klasik dari pada politik yang dikemukakan oleh para pemikir yunani seperti yang dikemukakan sebelumnya. Filsuf seperti Plato dan Aristoteles menganggap Politics sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik yang baik.[6] Selanjutnya, senada dengan inipun Oleh Prof. Miriam Budiardjo, secara singkat mengemukakan bahwa Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik.

Dari sudut pandang definsi politik secara negative, menurut Peter Merkl dalam Miriam Budiardjo,[7] mengemukakan bahwa Politik dalam bentuk yang paling buruk, adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri (Politics at its worts is a selfish grab for power, glory and riches). Hal mana merupakan antithesis dari apa yang dikemukakannya sebelumnya mengenai definisi politik, yaitu politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan social yang baik dan berkeadilan(Politics, at its best is a noble quest for a good order and justice). Orientasi politik yang mengarah pada hal yang bersifat negative yaitu dapat dilihat pula dari seorang ahli politik yang dikenal dengan karya kontroversialnya “Il Principle”, yakni Niccolo Machiavelli,dimana didalamnya menyebutkan “…saya menjawabnya dengan mengatakan bahwa Perancis tidak mengerti akan politik karena apabila mereka mengerti akan politik, maka mereka tidak akan memperbolehkan Gereja untuk berkembang menjadi sangat besar”.[8] Pernyaataan Niccolo dapat di-interpretasikan bahwa Konsep politik yang dipahaminya membatasi diri pada kekuasaan semata walaupun pernyataan tersebut memang dihasilkan berdasarkan keadaan faktual saat itu.

Begitu banyaknya konsep-konsep yang dikemukakan memang nyata-nyata memiliki relevansi yang erat, yang sebenarnya dari definisi-deifinisi diatas adalah merupakan suatu bagian integral dari pada substansi politik itu sendiri. Sehingga berdasarkan definisi yang dikemukakan diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa politik merupakan suatu proses/usaha yang berorientasi pada kekuasaan dalam suatu masyarakat, bangsa maupun Negara yang pada hakikatnya bertujuan untuk kehidupan yang lebih baik.

Kembali ke pokok permasalahan, dimana mengenai partai politik dapat dikombinasikan pengertian dari pada apa yang telah dikemukakan diatas mengenai partai maupun keragaman definisi politik. Secara sederhana partai politik berupa perkumpulan segolongan orang yang berorientasi pada kekuasaan suatu Negara sebagai tujuannya. Partai Politik merupakan sebuah instrument agregasi maupun artikulasi dari pada aspirasi atau kepentingan dari anggota partai maupun masyarakat secara luas. Partai politik mencitrakan suatu bentuk gerakan social yang terorganisir dan bekerja secara sistemik.

Gerakan social yang terjadi dipicu atas dinamika dalam lingkungan social itu sendiri sehingga dapat mempengaruhi setiap inidividu. Ketika setiap individu ini secara bersama-sama memperjuangkan suatu kepentingan maka terciptalah sebuah gerakan social. Namun, hadirnya gerakan social bukanlah berarti lahirnya suatu partai. Rafael Raga Maran, dalam bukunya menuliskan; “jika partisipan suatu gerakan social ingin meneruskan perjuangan mereka secara sistematis dan teratur dalam jangka panjang, mereka membentuk partai politik….”.[9] Jadi Partai Politik merupakan bentuk yang lebih lanjut;secara kontinu dalam jangka waktu yang relative lama, dari pada gerakan social walaupun terdapat beberapa indicator-indicator yang sama dari kedua bentuk ini.
Seperti halnya definisi politik yang begitu beragam, yang didasarkan oleh pandangan masing-masing ahli maka hal yang sama pula terjadi dalam pendefinisian Partai politik. Partai politik merupakan suatu organisasi yang tentunya dimana memiliki daya pembeda (ciri, fungsi maupun tujuan khusus dari organisasi ini yang merupakan esensi dari partai politik) dengan organisasi yang lain yang bukan/ tidak disebut dengan partai politik. Mengingat, adapula organisasi yang berkiprah dalam proses politik, menjadi bagian dalam sistem politik dan memiliki kohesi antar elemen didalamnya. Berdasarkan “Grand Theory” sistem politik Gabriel A. Almond bahwa sistem politik didalamnya terdapat berbagai element antara lain element lingkungan (environtment), interest group, partai politik dan lain-lain. Selain Partai politik, maka yang dikenal dengan interest group/kelompok kepentingan atau Kelompok Penekan (pressure group) yang biasanya berbentuk organisasi. Begitu pula halnya dengan Movement (gerakan) yang memiliki andil dalam dinamika politik dan merupakan suatu organisasi yang bersifat terbatas, fundamental, ideologis, juga bermaksud untuk melakukan perubahan berdasarkan cara-cara politik.

Oleh Carl J. Friedrich dalam A. Rahman HI,[10]
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.

Selain definisi yang dikemukakan diatas, teradapat pula berbagai definisi yang dikemukakan para ahli mengenai politik. Beberapa diantaranya yaitu:
Appadorai dalam buku Prof. Dr.Jimly Asshiddiqie, SH,. yaitu ;
A political party is a more or less organized group of citizens who act together as a political unit, have distinctive aims and opinions on the leading political questions of controversy in the State, and who, by acting together as a political unit, seek to obtain control of Government. It based on two fundamentals as human nature: men differ in their opinions, and are gregarious; they try to achieve by combination what they cannot achieve individually.”[11] (dalam terjemahan bebasnya yaitu: Partai Politik kurang lebih merupakan kelompok yang terorganisir oleh warga Negara yang bertindak bersama sebagai suatu unit politik, memiliki maksud dan pendapat tertentu terhadap kontroversi isu politik terpenting dalam sebuah Negara, yang mana dalam bertindak bersama sebagai unit politik mencoba untuk memperoleh kendali dalam pemerintahan. Hal ini berdasarkan atas dua fondamen kodrat manusia: berbeda dalam setiap pendapat, dan hidup berkelompok; manusia berusaha mencapai susuatu melalui kombinasi, dari apa yang tidak dapat mereka selesaikan secara pribadi).

R.H. Soltau memberikan definisi;
Partai politik adalah sekelompok warga yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.[12]

Sigmund Neumann, memberikan definisi sebagai berikut:
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.
Definisi yang dikemukakan Neumann terlihat bahwa ia menekankan bahwa keberadaan partai politik adalah suatu organisasi yang didirikan oleh pimpinan partai atau fungsionaris partai. Berbeda halnya dengan pendapat dari Giovanni Sartori dimana ia menekankan pada kemampuan partai dalam menempatkan calon maupun kader dalam kursi jabatan pemerintahan yang berdasarkan mekanisme pemilihan umum.
Berpijak dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli mengenai partai politik, maka dapat dilihat bahwa partai politik memiliki essensinya sebagai suatu sarana penyaluran kehendak/aspirasi, baik dalam memperjuangkannya maupun mengarah kepada tendensi terhadap kekuasaan pemerintahan sebagai salah satu tujuan yang pada akhirnya adalah untuk merealisasikan apa yang dicita-citakan berdasarkan orientasi, ideologi dan cita-cita.

Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai partai politik dapat ditemukan dalam produk undang-undang yang mengatur mengenai partai politik. Undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai partai politik. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, didalamnya menentukan bahwa Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pengertian Partai politik, dari segi yuridis-normatif diperjelas lagi dalam ketentuan perundang-undangan, yaitu dengan penambahan beberapa frase dalam perumusan pengertiannya yaitu dalam Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seperti yang dikemukakan sebelumnya, dimana partai politik dari orientasi masing-masing dalam mencapai cita-cita, terdapat pula hal mendasar dari Partai politik yaitu ideologi. Mengenai Ideologi sendiri, Menurut Franz Magnis-Suseno seperti yang dikutip Prof.Jimly Asshiddiqie dalam makalahnya,[13] membagi ideologi dalam tiga arti utama yaitu; 1. Ideologi sebagai kesadaran palsu; yang biasanya digunakan oleh Filosof dan Ilmuwan sosial, 2. Ideologi dalam arti netral; keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok social atau kebudayaan tertentu. Dari arti ideologi yang kedua ini maka dapat ditemukan pada Negara atau kesatuan masyarakat yang yang menganggap penting adanya suatu “ideologi Negara”. Dan arti yang ke-3 yaitu ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah yang mana digunakan dalam filsafat dan ilmu sosial yang positivistik.
Berdasarkan rumusan dalam UU no. 2 tahun 2008 maka dalam kalimat yang terakhir yang menyatakan “….memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila….” Maka Pancasila yang merupakan ideologi Negara Indonesia, berdasarkan pambagian arti ideologi dalam pengertian kedua, seperti yang tertera diatas. Dengan demikian, semua partai politik di Indonesia adalah berdasarkan Pancasila sebagai landasan filosofisnya. Setiap buah pemikiran yang dihasilkan dalam partai maupun setiap konsep yang dikemukakan dari partai, ialah merupakan penjabaran ataupun suatu transformasi dari pada ke lima sila yang terdapat dalam Ideologi bangsa tersebut.
Lebih jauh lagi, dengan ketentuan yang mengikat dan membatasi partai di Indonesia ditujukan untuk mempertahankan keutuhan bangsa dari berbagai paham yang dapat membahayakan keberadaan bangsa Indonesia sendiri dan malah mengarah pada proses disintegrasi. Pembatasaan ini bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak partai politik yang ada karena Pancasila sendiri merupakan suatu “ideologi terbuka” dan bukan sebagai ideologi tertutup yang didalamnya, hal-hal mengenai tujuan, norma-norma politik dan sosial telah ditasbihkan dan tidak untuk dipersoalkan lagi sehingga haruslah diterima sebagaimana adanya dan harus dipatuhi, selebihnya, ideologi tertutup menetuan hal-hal yang bersifat konkrit-operasional.
Inilah sebenarnya yang tidak dapat dilaksanakan, dimana ideologi bangsa dijadikan tetutup tanpa memandang dinamika dari suatu bangsa. Pancasila merupakan ideologi terbuka. Sehingga ketika ditentukan dalam suatu peraturan-perundangan untuk dijadikan suatu dasar dari eksistensi partai politik di Indonesia maka Pancasila menjadi sebuah landasan yang dilain segi menghendaki adanya pengembangan sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat, yang direpresentasikan pula oleh partai politik di Indonesia. Selain merepresentasikan kepentingan masyarakat, Sigmund Neumann menjelaskan bahwa dalam Negara demokratis, partai politik mengatur keinginan dan asprisasi berbagai golongan masyarakat.[14] Terdapat pula fungsi-fungsi penting dari partai politik, Oleh Miriam Budiardjo,[15] membagai fungsi partai politik di Negara demokrasi, terbagi atas empat yaitu;
1. Sebgai Sarana Komunikasi politik,
2. Sebagai sarana sosialisasi politik
3. Sebagai sarana recruitment politik
4. Sebagai sarana pengatur konflik (Conflict Management).

Perbedaan dari definisi dan fungsi dari pada partai politik berdasarkan uraian diatas seakan akan memiliki kesamaan, namun tetap saja ketika diperhadapkan dengan definisi, biasanya didasarkan pada suatu konsepsi awal yang apabila diarahkan pada fungsi maka adalah segi praksis daripada kerangka konseptual tersebut.

C. Perkembangan Partai Politik Dalam Negara Demokrasi Indonesia

Sebuah negara menurut Amien Rais, disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.[16]

Pada bagian kelima, itulah yang biasanya menjadi dasar dari suatu partai politik. Dimana dengan adanya kebebasan untuk berkoumpul, maka selanjutnya berkembang menjadi pendirian organisasi kepartaian. Begitu pula dalam tata hukum Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara eksplisit mengatur kebebasan berserikat maupun berkumpul, ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 28 yang berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.[17]

Ketentuan Konstitusional inilah yang memberikan jaminan utama terhadap keberadaan partai politik di Indonesia. Selain ketentuan ini, terdapat pula ketentuan konstitusional lain yang memiliki korelasi erat dengan partai politik di Indonesia, yaitu: Pasal Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945. Dengan ketentuan yang bersifat konstitusional tersebut maka keberadaan partai Politik sepenuhnya telah dijamin dalam Negara Demokrasi yang berdasarkan Hukum ini.

Robert A. Dahl lewat bukunya Poliarchy menuliskan delapan jaminan konstitusional yang menjadi syarat perlu untuk demokrasi, yakni; Pertama, adanya kebebasan unutk membentuk dan mengikuti organisasi; kedua, adanya kebebasan berekspresi; ketiga, adanya hak memberikan suara; keempat, adanya eligibilitas untuk menduduki jabatan public; kelima, adalah hak para pemimpin politik untuk berkompetisi secara sehat merebut dukungan dan suara; keenam, adanya tersedianya sumber-sumber informasi alternative; ketujuh, adanya pemilu yang bebas dan adil; dan kedelapan, adanya institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (pemilih,rakyat) dan ekspresi pilihan (politik) lainnya.[18]

Kedelapan pokok pemikiran Dahl ini dapat dilihat pula dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Setiap syarat yang dikemukakan tersebut secara substantive memiliki relevansinya dengan partai politik saat ini. Terlebih dalam Negara yang menganut paham Demokrasi seperti Indonesia tentunya adalah hal yang sangat relevan dari segi teoritis maupun praksis.

Sacara Historis, Partai poltik di Indonesia sebenarnya telah hadir sejak zaman kolonialisme, sebelum Indenesia memproklamirkan kemerdekaannya dan membawa Indonesia ke suatu tatanan hukum yang baru. Oleh Miriam Budiardjo, Partai politik lahir dalam zaman kolonial sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Salah satu partai politik pada zaman kolonialisme yaitu Budi Utomo namun pergerakannya sangat terbatas. Sedangkan ketika terjadi pergantian kekuasaan antara belanda dengan jepang, maka gerarak-gerakan politik maupun partai politik yang telah hadir dahulu dibubarkan. Yang ada hanya organisasi sosial dari golongan muslim yang disebut Masyumi.
Setelah diproklamirkan kemerdekaan Indonesia, maka muncul partai partai baru yang dipicu oleh semangat kebangsaan/nasionalisme oleh berbagai kalangan masyarakat. Pada awal kemerdekaan Indonesia, yang dapat disebut sebagai partai besar pada waktu itu adalah Masyumi dan Partai Nasional Indoesia (PNI). Disamping kedua partai besar ini, terdapat pula partai lain yang memainkan peranan dalam dunia perpolitikan Indonesia saat itu seperti Partindo, Gerindo, Parindra, Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh, dan Partai Sosialis; yang kemudian pecah menjadi partai sosialis dan Partai Sosialis Indonesia, juga terdapat gerakan lain yang telah hadir sebelum Indonesia merdeka yaitu Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.

Peranan partai politik pada masa awal kemerdekaan Indonesia, dalam hal pengambilan keputusan, kebanyakan wakil yang duduk dalam kabinet dan KNIP (Komite Nasioal Indonesia Pusat; yang menjadi pembantu presiden sebelum adanya DPR dan MPR) adalah dari partai politik.

Keikutsertaan Partai politik dalam pemilu di Indonesia pertama kali terjadi pada tahun 1955 dilaksanakan pada era Kabinet Burhanudin Harahap. Pemilu Partama di Indonesia ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, dilaksanakan 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR). Pelaksanaan pemilihan umum ini kemudian dimenangkan 4 partai besar, yaitu Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) 60 Kursi, PNI 58 kursi, NU 47 kursi, dan PKI 32 kursi. Tahap kedua, dilaksanakan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[19]

Landasan konstitusional dari pelaksanaan pemilu 1955 yang diikuti oleh partai politik maupun perorangan ini terdapat dalam pasal 57 dan 134 UUDS 1950 yang secara langsung maupun tidak langsung mengisyaraktkan untuk dilakukan pemilihan umum untuk anggota DPR maupun Badan Konstituante, sehingga terjadilah suatu refleksi terhadap cita-cita bangsa yang demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari Negara-negara asing.[20] Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Terlaksananya Pemilu 1955 di Indonesia setidaknya merupakan sebagai suatu babak baru dalam proses demokratisasi suatu bangsa yang plural. Dapat dibayangkan pada suatu bangsa baru merdeka selama 10 tahun (bahkan baru mendapatkan pengakuan secara “de Jure” pada tahun 1949 oleh pemerintah kolonial Belanda) ternyata dapat melangsungkan suatu proses yang menjadi salah satu “pilar demokrasi” pada Negara modern saat ini. Pemilihan Umum tersebut diselenggarakan pada 16 Daerah Pemilihan yang didalamnya termasuk 208 kabupaten, 2.139 Kecamatan, dan 43.429 Desa.

Keberadaan Partai politik sempat redup pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang secara singkat berisi; membubarkan dewan konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan membentuk MPRS dan DPAS. Dalam hal Pengangkatan MPRS oleh presiden, walaupun MPRS kedudukannya adalah sebagai Pemegang Kedaulatan Tertinggi di Indonesia yang mana setidaknya menempatkan Presiden pada posisi teratas karena MPRS sendiri diangkat oleh Soekarno.

Pembubaran Dewan Konstituante menyebabkan ranah perebutan kekuasaan dari partai politik pada waktu itu berkurang, padahal apabila dalam beberapa waktu belum menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru tentunya dewan konstituante masih akan terus ada yang artinya masih terdapat lingkungan kekuasaan pemerintahan yang diperebutkan, walaupun memang pada dasarnya keberadaan konstituante hanya sementara.

Setelah dikeluarkannya dekrit 5 juli, kemudian pada tanggal 4 juni 1960, lagi-lagi Presiden Soekarno melakukan suatu tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan pemasungan hak-hak rakyat. DPR hasil Pemilihan Umum tahun 1955 dibubarkan olehnya dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Partai Politik akhirnya kehilangan perannya, baik sebagai sarana artikulasi maupun agregasi aspirasi anggota internal partai maupun masyarakat.

Alasan selanjutnya yaitu dengan dibentuknya MPRS yang merupakan hasil pengangkatan secara sepihak oleh Presiden Soekarno waktu itu. Tentunya penunjukkan dan pengangkatan secara sepihak ini tidak lagi mementingkan keberadaan partai politik sebagai suatu sarana rekruitmen politik. Terlebih lagi tercancamnya eksistensi partai politik pada waktu itu ketika sejalan dengan dikeluarkannya dekrit 5 juli dan diperkuat angan-angan Presiden Soekarno untuk menguburkan partai-partai.[21]

Keadaan tersebut merupakan suatu ancaman besar terhadap nilai-nilai demokrasi yang ada. Dampak yang paling ekstrim dari tindakan Soekarno tersebut terlihat pada Pengangkatan Presiden seumur hidup oleh MPRS yang notabene merupakan lembaga yang anggotanya diangkat oleh presiden sendiri. Ironis memang, namun inilah mungkin yang disebut dengan ”simbiosis-mutualisme” antara Presiden dengan MPR yang paling sempurna dalam rangka menuju kepada absolutisme dan ototritarian. Dalam hubungan dengan ini, maka dapat dikutip pernyataan yang dikemukakan oleh Lord Acton, yaitu: “Power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely”.

Beralihnya tampuk pemerintahan dari Soekarno kepada Soeharto sebagai Pejabat Presiden yang diangkat oleh MPRS dalam sidang istimewa MPRS 1967 memang tidak langsung mengadakan pemilihan umum yang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk kembali pada ranah perebutan kekuasaan pemerintahan. Pemilihan umum baru terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1971 dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1969 sebagai tindak lanjut dari Tap No.XLII/MPRS/1968 yang menentukan bahwa pemilu dilaksanakan pada 5 juli 1971.
Pemilu tahun 1971 diikuti oleh sebanyak 10 Partai politik. Partai yang berpartisipasi dalam pemilu tahun 1971 adalah: Golkar, NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti, IPKI, dan Murba. Dalam pemilu kali ini, jumlah suara terbanyak diraih oleh golkar yang mendapatkan 236 kursi dalam parlemen.

Dari segi perolehan suara, presentase dan jumlah kursi hasil pemilu tahun 1971 untuk anggota DPR yang diikuti 10 partai poltik tersebut adalah sebagai berikut:
Partai Suara Presentase jumlah kursi
1. Golkar 34.348.673 62,82 % 236
2. NU 10.213.650 18,68 % 58
3. Parmusi 2.930.746 5,36 % 24
4. PNI 3.793.266 6.93 % 20
5. PSII 1.308.237 2,39 % 10
6. Parkindo 733.359 1,34 % 7
7. Katolik 603.740 1,10 % 3
8. Perti 381.309 0,69 % 2
9. IPKI 338.403 0,61 % –
10. Murba 48.126 0,08 % –
(Sumber: KCM 2004, seperti dikutip oleh Titik Triwulan Tutik).[22]

Dengan Demikian maka jumlah suara yang kepada seluruh partai politik peserta pemilu adalah 54.560.509 juta suara dengan jumlah kursi 360. Daftar diatas memperlihatkan dimana Golkar memiliki jumlah suara terbesar. Jumlah suara terbesar yang diraih ini merupakan akibat dari para pejabat pemerintah yang tidak konsisten ketika diharuskan netral. Pemerintah merekayasa ketentuan untuk mengarahakn seluruh pegawai negeri menyalurkan aspirasinya kepada satu peserta pemilu saja. Yang dikarenakan para pemerintah berpihak pada satu partai pada waktu itu, dan tentunya peserta pemilu tersebut adalah Golkar.

Berlanjut pada periode berikutnya yaitu diadakannya pemilu anggota DPR tahun 1977 yang didasarkan pada Undang-Undang no. 4 tahun 1975. Pemilu kali ini, terjadi penyederhanaan partai politik yang akhirnya hanya menyisahkan 3 partai saja yang masing-masingnya merupakan fusi dari partai sebelumnya berdasarkan platform partai yang mengalami fusi tersebut. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PPP, dan PDI dengan jumlah perolehan kursi diraih oleh Golkar pada peringkat pertama(232 kursi), disusul PPP(99 kursi) kemudian PDI(29 kursi).

Setelah pemilu 1977 maka berlanjut kepada pemilu tahun 1982. Pijakan Hukum Pemilu ini didasarkan atas Undang-Undang no.2 tahun 1980. Pemilu ini tetap diikuti oleh 3 partai sebelumnya, Golkar, PPP dan PDI dengan komosisi perolehan suara tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya yang mana Golkar masih menempati urutan pertama, disusul PPP kemudian PDI.

Berdasarkan Undang-Undang no. 1 tahun 1985, maka pemilu pada tahun 1987 “masih saja” diiukuti oleh tiga peserta. Peringkat perolehan suarapun tetap seperti awal. Hanya saja, dari PDI mulai mengalami inflasi dalam perolehan suara.

Pemilu kemudian berlanjut pada tahun 1992. Pemilu ini makin menampakkan konsistensi dari Golkar sebagai partai Pemerintah dimana disatu sisi masih merupakan mayoritas, namun di sisi lain mengalami penurunan dalam perolehan kursi. Pada pemilu sebelumnya Golkar memperoleh 299 kursi sedangkan pemilu kali ini hanyalah 282 kursi. PPP mengalami kenaikan yaitu hanya satu kursi dari sebelumnya 61 menjadi 62 kursi. Dan PDI mengalami kenaikan dari sebelumnya hanya mendapat 40 kursi menjadi 56 kursi.

Tibalah pada pemilu terakhir pada rezim orde baru.. Golkar sebagai partai pemerintah yang tentunya didukung oleh mayoritas parlemen seakan-akan membungkam lawan politiknya bahkan warga masyarakat. Aspirasi poltik dari berbagai kalangan masyarakat dikendalikan dengan otoritas pemerintah. Ketidakberdayaan dan kekangan melanda masyarakat. Terlebih dari kalangan yang tidak memihak pemerintah pada waktu itu. Pada awal pembahasan bagian ini, sebagaimana dikemukakan mengenai konsep Negara demokrasi yang memberikan kebebasan kepada rakyat terlebih pada hukum tertinggi dinegara yaitu UUD RI 1945 ini yang menjamin sepenuhnya akan kebebasan individu/masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya ternyata pada kenyataanya diputar balikan oleh rezim. Partai politikpun yang pada awalnya dijadikan penghubung aspirasi maupun yang menyatukan berbagai aspirasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti sebagai bentuk kebijakan publik (public policy) ternyata hanyalah menjadi tempat perlindungan maupun sarana menggalang kekuatan oleh pemerintah itu sendiri.

Pemilu 1997 merupakan pemilu terakhir masa orde baru. Konstalasi yang ada dalam parlemen sebagai hasil pemilu inipun masih sama. Dalam peringkat perolehan suara, Golkar menempati urutan pertama, PPP kedua, dan PDI ketiga. Eksistensi partai pemerintah malah lebih kuat dengan memperoleh 68,10% suara dengan kursi sebanyak 325,PPP 89 suara, dan penurunan yang signifikan terlihat dari perolehan kursi Partai Demokrasi Indonesia yang hanya mendapat 11 kursi.

Begulirnya agenda roformasi yang banyak menelan korban, memicu pula terjadinya pemilu pada tahun 1999. Peraturan perundang-undangan yang menjadi pijakan pada waktu itu adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang nomor 3 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 4 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Undang-undang tentang partai politik ini sendiri meniadakan pembatasan dalam jumlah parpol.

Inilah titik awal bagi proses demokratisasi di Indonesia yang membuka lebar kesempatan dalam partisipasi politik kepada setiap warga Negara. Pemilu kali ini diikuti oleh 48 Partai politik, padahal jumlah partai politik yang terdaftar di departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah sebanyak 151 partai. Suatu implementasi prinsip demokrasi yang makin meluas. Tapi dengan melihat keberadaan Partai politik yang tumbuh bagai jamur dimusim hujan maka tidaklah bisa hingga menafikan akan terjadinya peningkatan kompleksitas dalam sistem kepartaian di Indonesia. Secara langsung, dapat terjadi dimana adanya berbagai partai politik yang menduduki kursi Dewan maka instabilitas pemerintahan pun dengan mudah dapat terjadi.

Dari 48 partai peserta pemilu, terdapat 5 partai besar yang mendominasi perolehan suara diparlemen dari 21 partai politik yang ada. Diantaranya ialah; PDI-P dengan perolehan 153 kursi, Golkar mendapat 120 kursi, PPP mendapat 58 kursi, PKB mendapatkan 51 kursi, dan PAN meraih 38 kursi. Konstalasi yang ada diparlemen ini, barakhir pada goncangnya pemerintahan dan ketatanegaraan pada umumnya. Hal ini terjadi ketika Presiden Abdurahman Wahid (Presiden Gus-Dur) di-impeach oleh MPR karena diangaap melakukan tindakan inkonsistensi terhadap MPR sebagai pemberi mandate.. dari segi politik, tentunya hal tesebut tidak lepas dari pengaruh konstalasi politik yang ada dalam parlemen. Dimana komposisi partai yang berada dalam parlemen bukanlah partai dari Presiden yang memiliki kekuatan yang lebih besar tetapi partai dari wakil presiden-lah yang memiliki kekuatan tersebut.

Pemilu yang diselenggarakan pada tahun 1999 ini diselelnggarakan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur, dan adil, atau dengan singkatan LUBER dan JURDIL.

Berangkat dari proses ini, maka perkembangan mengenai konsep demokrasi di Indoesia terlihat lebih matang. Agenda lima tahunan untuk memilih rakyat sebagai salah satu bentuk dari implementasi salah satu indikator terlaksananya demokrasi yaitu terjadinya “rotasi kekuasaan”. Oleh sejumlah Ilmuwan Politik merumuskan parameter atau indicator terlaksananya demokrasi pada sebuah Negara jika memenuhi beberapa unsure yaitu antara lain; akuntabilitas, rotasi kekuasaan, recruitment politik yang terbuka, pemilihan umum, dan menikmati hak-hak dasar.[23]

Maka pemilihan umum pun dilaksanakan kembali pada tahun 2004. Pamilihan umum ini dilaksanakan dengan landasan operasional yang didasari oleh UUD NRI tahun 1945 yaitu dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD. Pemilu kali ini diikuti oleh 24 partai politik, tujuh diantaranya masuk DPR yaitu Golkar paringkat pertama perolehan kursi, PDIP, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.

Partisipasi partai politik dalam pemilihan umum anggota legislative terjadi pada tanggal 9 april 2009 yang diikuti oleh 44 partai, yang terdiri dari 38 partai politik nasional dan 6 partai politik daerah (Aceh). Partai yacng berhasil masuk dalam parlemen terdiri dari Partai democrat dengan presentase suara mencapai lebih dari 20 persen dari surat suara nasional, disusul Partai Golkar, PDI-P, PAN, PPP, PKB, PKS, Hanura,Gerindra. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari keikutsertaan partai politik dalam pemilu kali ini, yaitu khususnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, kemudian dengan undang-undang tentang susunan kedudukan.

Perkembangan Partai politik merupakan dinamika ketatanegaraan yang berpengaruh terhadap setiap segi kehidupan bernegara. Partai politik di Indonesia mendapat tempat yang khusus untuk mengawal proses demokrasi pada bangsa Indonesia, adalah dimana ketika keberadaan partai politik saat inipun mendapatkan respon yang baik dari segenap kalangan masyarakat. Ketika mendapat dukungan maupun respon yang baik dari masyarakat, maka dari pandangan umum memperiliharkan bahwa partai politik yang ada saat ini telah mencitrakan salah satu esensi partai politik dinegara demokrasi ini, seperti yang tertera pada pasal 1 ayat (1) UU no. 2 tahun 2008 yaitu “….organisasi yang bersifat nasional…. ….memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia….”.

Berdasarkan pembahasan diatas, sedikitnya masih menyisahkan satu pertanyaan, terlebih dalam kaitannya dengan ketentuan partai politik mengenai keberadaannya pada Negara ini yaitu merupakan “organisasi yang bersifat nasional”. Dalam hubungan dengan ini, dapat diambil pula rumusan partai politik dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 1 ayat (13) dan ayat (14). Yang dirumuskan sebagai berikut;
Ayat (13)
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Ayat (14)
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

yang menjadi pertanyaan adalah : dimanakah sebenarnya keberadaan Partai Politik local diperhadapkan dengan dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) UU no.2 tahun 2008? Atau dengan kata lain bagaimanakah keberadaan Undang-Undang Parpol bila diperhadapkan dengan keberadaan partai politik yang berada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh?

Keberadaan partai politik lokal merupakan hasil kompromi politik antar berbagai pihak, yang boleh disebut pula sebagai sikap inkonsistensi dari pada pemerintah. Entitas pluralistik yang ada pada masyarakat Indonesia akhirnya telah mengarah kepada pemberian kekuasaan besar-besaran kepada daerah-daerah tertentu. malah dapat terlihat adanya embrio “Negara dalam Negara” di Indonesia saat ini. Keadaan yang begitu dramatis seandainya telah terjadi kepada bangsa yang besar namun lupa akan semangat “kebhinekaan”. “Unity in diversity or unity to diversity”.

Kutipan/Daftar Pustaka.
[1] Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008. Hal. 398
[2] Rafael Raga Maran. Pengantar Sosiologi Politik. Rineka Cipta. Jakarta. 2001. Hal. 82
[3] Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. 1999. Hal. 731.
[4] A. Rahman H.I. Sistem Politik Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2007. Hal. 6
[5] Dikutip dari http://id.wikipedia.org/
[6] Op. cit. Miriam Budiardjo. Hal. 14
[7] i. bid.
[8] Niccolo Machiavelli. Il Principle. Diterjemahkan oleh Dwi Ekasari Aryani dalam “Sang Pangeran”. Narasi. Yogyakarta. 2008. Hal. 35. Niccolo Machiavelli hidup pada tahun 1469 – 1527. Dikenal sebagai Filsuf politik Italia. Dilahirkan diflorence, terkenal dengan nasihatnya yang secara terang-terangan menyatakan bahwa untuk memperkuat/ mempertahankan kekuasaan haruslah menggunakan tipu muslihat, licik, dusta….. lihat pula Michael H. Hart. “The 100”. Diterjemakan dalam “100 Tokoh Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah”.
[9] Op. cit. Rafael Raga Maran. Hal. 81
[10] Op.Cit. H.I. A. Rahman. Hal. 102
[11] Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. PT. Buana Ilmu Populer. Jakarta Barat. 2008. Hal. 209
[12] Op.Cit. H.I. A. Rahman. Hal. 102
[13] Franz Magnis Suseno. Filsafat Sebagai Ilmu Kritis. Kanisius. Jakarta. 1992. Hal. 230, dikutip oleh Jimly Asshiddiqie dalam makalahnya “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”. Hal. 1
[14] Op.cit. Rafael Raga Maran. Hal. 87
[15] Op. Cit. Miriam Budiardjo. Hal. 405
[16] Amien Rais, Demokrasi dan Proses Politik, dalam Demokrasi dan Proses Politik, Seri Prisma Jakarta, diterbikan LP3ES, 1986. Seperti yang dikutip oleh Firdaus Arifin (Analis Hukum Tata Negara, Pascasarjana UNPAD) dalam artikelnya.
[17] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta. 2007.
[18] Robert A. Dahl dikutip dari pengantar; Jimly Asshidiqqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum Media dan HAM. Konstitusi Press. Jakarta. 2005. Hal. xiii.
[19] Titik Triwulan Tutik. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara. Prestasi Pustaka. Jakarta. 2006. Hal. 261
[20] I.bid.
[21] I. bid. Hal. 265
[22] i.bid. Hal. 272
[23] Kunthi Dyah Wardani. Impeachment Dalam ketatanegaraan Indonesia. UII Press. Yogyakarta. 2007. Hal. 22-23

2 pemikiran pada “Partai Politik dan Pemilu – Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia

  1. salam kenal bang Steven,saya sekarang lagi nyusun skripsi tentang perkembamgan parpol dindonesia tapi sya kekurangan data dimana sya bisa mendpatkan data2 tentang perkembangan parpol diindonesia? atau abang punya artikel tentang itu?atas bantuannya saya ucapkan Terima kasih…

    Suka

  2. salam knal Matheus. klo sumber bacaan untuk parpol mungkin banyakan dari disiplin Ilmu politik & kbetulan sy dari disiplin ilmu Hukum. sebenarnya banyak buku yang mengupas mengenai masalah parpol, tapi untuk bacaan ringan,coba dilihat dari bukunya: Miriam Budiarjo – Dasar-dasar Ilmu Politik. kalau dari Ilmu Hukum, Prof.Jimly Asshiddiqie – Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.
    yang lebih khusus lagi mengenai parpol, setahu saya Buku dari DR.Akbar Tandjung – The Golkar Way [disertasi S3nya].
    klo artikel blum ada… 🙂
    Makasih dah brkunjung…

    Suka

Tinggalkan komentar